Kalender akademik adalah pengaturan
waktu kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu Tahun Ajaran. Kalender
pendidikan mencakup penetapkan permulaan Tahun Ajaran, akhir Tahun Ajaran, hari
efektif belajar, dan hari libur.
Setiap permulaan Tahun Ajaran, tim
penyusun program sekolah sesuai dengan analisis kalender pendidikan dari Dinas,
dan disesuaikan dengan kalender pendidikan masing-masing Satuan Pendidikan
untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran, minggu efektif belajarr, waktu
pembelajaran efektif dan hari libur. Pengaturan waktu belajar di sekolah
mengacu kepada standar isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah,
karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan
dari pemerintah daerah.
Penetapan Kalender Akademik SMP
Nasional Denpasar adalah sebagai berikut:
a)
Permulaan Tahun Ajaran dimulai bulan Juli dan
berakhir bulan Juni.
b)
Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama dalam hal yang berkait
dengan hari raya keagamaan dan Gubernur Bali.
c)
Pemerintah Pusat/ Provinsi/ Kota dapat
menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
d)
Kalender Akademik SMP Nasional Denpasar disusun
berdasarkan kebutuhan dan kegiatan-kegiatan sekolah dipadukan dengan kalender
pendidikan yang disusun Dinas Pendidikan Provinsi Bali.
Kalender pendidikan yang disusun
oleh SMP Nasional Denpasar menyesuaikan dengan kalender pendidikan yang disusun
oleh Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga Provinsi Bali dan Dinas Pendidikan Pemuda
Olahraga Kota Denpasar. Berikut disajikan kalender pendidikan SMP Nasional
Denpasar, rincian hari efektif, ko kurikuler dan hari libur, dan program
kegiatan sekolah.
a.
Kalender Pendidikan Semester Ganjil
b.
Kalender Pendidikan Semester Genap
c.
Rincian Hari Efektif, Ko Kurikuler dan Hari
Libur Semester Ganjil
d.
Rincian Hari Efektif, Ko Kurikuler dan Hari
Libur Semester Genap